Pertamina Sanksi SPBU Penyeleweng BBM Bersubsidi di Denpasar, Stop Pasokan Biosolar

1 hour ago 16

Jumat, 08 Mei 2026 – 18:49 WIB

Pertamina Sanksi SPBU Penyeleweng BBM Bersubsidi di Denpasar, Stop Pasokan Biosolar - JPNN.com Bali

Kondisi SPBU 5480147 di Jalan Teuku Umar, Denpasar, yang disanksi Pertamina karena terjadi penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis biosolar. Foto: Pertamina for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat Satreskrim Polresta Denpasar dalam membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar.

Langkah tegas ini dinilai sangat krusial dalam menjaga penyaluran BBM agar tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat.

Menurut Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi, penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kami dan kepolisian melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan,” ujar Ahad Rahedi, Jumat (8/5).

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Denpasar membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar dengan modus menggunakan hingga 50 barcode berbeda.

Lima pelaku resmi berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, yakni TRP, 21; GNS, 36, DKW, 48, AM, 26 dan DPB, 44.

Kelima tersangka melakukan pengisian BBM berulang ke dalam truk dengan tangki yang telah dimodifikasi.

BBM itu kemudian dijual kembali ke masyarakat umum.

Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU penyeleweng BBM bersubsidi jenis biosolar di Denpasar dengan menyetop pasokan selama 30 hari ke depan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |