jpnn.com - PALEMBANG - Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan Truk Tangki Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akan mendapatkan jaminan santunan.
Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan Sugeng Prastowo menerangkan bahwa santunan diberikan kepada korban meninggal dunia maupun luka-luka, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Untuk korban meninggal dunia santunan sebesar Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," kata Sugeng saat diwawancarai di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Jumat (8/5).
Menurut Sugeng, proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal masih menunggu hasil identifikasi dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Menurut dia, pihaknya saat ini juga terus melakukan pendataan keluarga korban dengan bekerja sama bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Kami masih mendata keluarga korban. Sebagain data sudah kami kumpulkan melalui kerja sama dengan Dukcapil. Namun, penyerahan santunan tetap menunggu hasil DVI untuk memastikan ahli waris yang memang berhak menerima," ungkap Sugeng.
Diketahui, kecelakaan maut Bus ALS dengan Truk Tangki PT Seleraya terjadi di wilayah Muratara dan menyebabkan belasan korban meninggal dunia, serta luka-luka. Proses identifikasi korban hingga kini masih berlangsung. (mcr35/jpnn)











































