jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan penutupan perlintasan sebidang liar demi menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
Sejak 2020 hingga 2026, tercatat sebanyak 139 perlintasan tidak resmi telah ditutup bersama pemerintah daerah di berbagai wilayah operasional.
Langkah ini dilakukan karena perlintasan liar dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Banyak perlintasan dibuka tanpa izin dan tidak dilengkapi palang pintu, rambu, maupun penjagaan sesuai standar keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan penutupan perlintasan ilegal menjadi bagian dari upaya menciptakan perjalanan kereta api yang lebih aman dan tertib.
“Perlintasan liar sangat rawan menimbulkan kecelakaan. Kami mengimbau masyarakat tidak membuka kembali akses ilegal karena membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api,” ujarnya, Jumat (8/5).
Hingga April 2026, terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah Daop 8 Surabaya. Dari jumlah itu, sebanyak 130 perlintasan dijaga KAI, 140 dijaga pemerintah daerah, 60 dijaga pihak eksternal, 87 tidak dijaga, serta masih terdapat 18 perlintasan liar.
Mahendro menyebut keberadaan perlintasan tidak dijaga maupun perlintasan liar masih menjadi perhatian serius karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.
“Jangan membuka akses perlintasan secara ilegal karena risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat mengancam keselamatan banyak pihak,” katanya.








































