BPIP Bedah UU Sisdiknas, Temukan Pasal yang Tak Selaras dengan Nilai Luhur Bangsa

2 hours ago 16

BPIP Bedah UU Sisdiknas, Temukan Pasal yang Tak Selaras dengan Nilai Luhur Bangsa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saat mengevaluasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Foto: dokumentasi BPIP

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengevaluasi secara kritis terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Menggunakan Indikator Nilai Pancasila (INP), BPIP menemukan sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa, terutama terkait pergeseran tanggung jawab negara dan ancaman komersialisasi pendidikan.

Sekretaris Dewan Pengarah BPIP Mayjen TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya menegaskan bahwa arah perbaikan UU Sisdiknas harus bermuara pada pembentukan manusia Indonesia yang utuh.

"Kita butuh rakyat yang cerdas, cendekia, alim, dan confident. Pendidikan harus mampu membangun 'Jiwa Bangsa' yang mencakup iman takwa secara rohani, kesehatan jasmani, serta kecakapan sosial dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” ucap Wisnu.

“Pendidikan harus membangun kesadaran kolektif sebagai umat manusia dan warga negara yang berpijak pada Pancasila," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina memaparkan hasil kajian spesifik terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah secara ideologis.

Fokus utama tertuju pada Pasal 9 UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Berdasarkan indikator Sila Kelima Pancasila, kewajiban konstitusional negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa bersifat mutlak dan tidak dapat dialihkan kepada masyarakat.

BPIP menemukan sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa, terutama terkait pergeseran tanggung jawab negara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |