Pemda Butuh Regulasi Peralihan P3K PW ke PPPK, Termasuk Soal Standar Minimal Gaji

1 hour ago 16

Pemda Butuh Regulasi Peralihan P3K PW ke PPPK, Termasuk Soal Standar Minimal Gaji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengurus DPP Aliansi PPPK PW Indonesia menuntut regulasi peralihan ke PPPK penuh waktu. Foto dokumentasi Aliansi PPPK PW Indonesia for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) membutuhkan regulasi untuk peralihan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK. Aturan terkait gaji juga penting, mengingat banyak P3K PW digaji sangat rendah.

Sekretaris jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika mengatakan salah satu tuntutan dalam aksi PPPK dan P3K PW pada Juni - Juli mendatang ialah regulasi baru peralihan ke penuh waktu secara bertahap.

"Bila ada peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu secara bertahap, maka harus ada aturan minimal penggajian UMK setempat," kata Rini kepada JPNN, Jumat (8/5).

Menurut Rini, aturan standar minimal gaji P3K PW ini sangat mendesak, karena masih banyak daerah yang memberikan upah Rp 300 ribu bahkan ada pula yang nol rupiah.

Rini pun menilai bahwa peralihan anggaran gaji PPPK ke pemerintah pusat merupakan sebuah jalan terbaik jika fiskal daerah sudah tidak bisa memenuhi.

Dia pun mengakui bahwa sebenarnya hal ini sudah disampaikan dalam dua surat yang dilayangkan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hanya saja, kata Rini, tidak ada respons dari Istana Negara. Hal itu pula yang kemudian mendorong PPPK dan P3K PW menyiapkan aksi besar-besaran.

Rini mengatakan bahwa mereka sudah cukup bersabar menunggu jawaban Istana Negara terhadap surat-surat yang telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pemda membutuhkan regulasi peralihan P3K PW ke PPPK, termasuk soal standar minimal gaji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |