Perpres 110 Tahun 2025 Perkuat Kedaulatan Negara dalam Pengelolaan Karbon

5 hours ago 20

Perpres 110 Tahun 2025 Perkuat Kedaulatan Negara dalam Pengelolaan Karbon

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat mengunjungi kawasan hutan. Foto: Kemenhut

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional.

"Perpres 110/2025 disusun melalui kerjas ama lintas Kementerian/Lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi melalui keterangan pers pada awak media

Menurutnya, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional, bukan berdasarkan tekanan pihak luar.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa, pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh pemerintah Indonesia.

"Kerja sama internasional tetap dilakukan, tetapi seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara," imbuhnya.

Diketahui, perpres ini merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Melalui tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |