Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Wamen PPPA Dukung Pelatihan Hukum Terpadu

2 hours ago 18

Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Wamen PPPA Dukung Pelatihan Hukum Terpadu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

(Ki-ka) Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej, dan Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani dalam rapat koordinasi Program Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3, di Jakarta. ANTARA/HO-KemenPPPA

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kapasitas hukum bagi aparat penegak hukum dan ASN guna mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Saya mendukung penuh rencana pelatihan teknis implementasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, karena telah mengintegrasikan perspektif gender dan kelompok rentan, perlindungan korban, serta upaya pencegahan melalui sosialisasi bagi masyarakat," kata Wamen PPPA Veronica Tan di Jakarta, Rabu.

Penguatan kapasitas akan diberikan dalam bentuk pelatihan teknis implementasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Upaya ini sejalan dengan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur untuk memastikan perlindungan yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

Wamen Veronica Tan berpesan agar pelatihan tidak hanya berfokus pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga memastikan implementasi yang nyata di lapangan.

Menurut dia, proses aktualisasi pasca-pelatihan perlu diukur manfaatnya melalui indikator yang jelas, misalnya peningkatan penyelesaian kasus kekerasan, meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap isu kekerasan, serta penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tugas kita selanjutnya adalah memastikan pelatihan ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," kata Wamen Veronica Tan.

Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan pentingnya penguatan pemahaman aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang TPKS, khususnya terkait penggunaan hukum acara sebagai dasar pemidanaan terhadap perilaku tindak pidana.

Wamen PPPA Veronica Tan penuh terhadap penguatan kapasitas hukum bagi APH dan ASN guna mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |