jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kementerian/lembaga terkait, serta unsur serikat pekerja/serikat buruh memperkuat kolaborasi dalam Focus Group Discussion (FGD).
Mengusung tajuk 'Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Perwujudan Hak Konstitusional Pekerja Rentan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan', kegiatan tersebut juga diselenggarakan dalam memperingati Hari Buruh Internasional ini
Selain itu, FGD ini menjadi forum strategis untuk mempertegas komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
FGD ini dilaksanakan dengan latar belakang masih terbatasnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sementara mandat konstitusi menegaskan negara wajib hadir memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Jika skema PBI selama ini telah berjalan luas pada program jaminan kesehatan, maka forum ini menegaskan pentingnya langkah percepatan agar pekerja rentan juga memperoleh perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih inklusif, terstruktur, dan berkelanjutan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyampaikan penguatan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memerlukan sinergi antar pemangku kepentingan, baik dalam aspek regulasi, data, maupun pembiayaan.
“FGD ini menunjukkan adanya semangat kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan," kata Agung dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Dia menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan memandang skema PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) perlu dibangun secara terintegrasi, berbasis data yang akurat, dan didukung pembiayaan yang berkelanjutan agar negara benar-benar hadir melindungi pekerja rentan.










































