jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Rabu, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang," katanya.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 16 tahun penjara, maupun hukuman yang dijatuhkan terhadap kakak terdakwa dalam perkara yang sama, Iwan Setiawan Lukminto, selama 14 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa mengetahui perbuatan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan Alan Moran Saverino yang mengajukan pinjaman ke tiga bank daerah dengan menggunakan laporan keuangan tahun 2017, 2018, dan 2019 yang telah direkayasa.
Tujuan pinjaman ke tiga bank tersebut yakni untuk membayar tagihan kepada para pemasok PT Sritex.
Namun, PT Sritex membuat sendiri invois penagihan yang digunakan untuk pencarian pinjaman.










































