jpnn.com, BANYUASIN - Polres Banyuasin menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap dua personel akibat pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan sanksi tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, dan kode etik profesi Polri demi menjaga kehormatan organisasi.
?"Upacara ini menjadi bukti komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan serta marwah institusi. Semua anggota yang bermasalah diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Risnan seusai prosesi upacara PDTH, Senin.
?Pemberhentian tersebut resmi dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 yang telah diterbitkan sejak 25 Mei 2026.
?Prosesi upacara PDTH ditandai dengan pembacaan surat keputusan Kapolda Sumsel, yang dilanjutkan dengan pencoretan foto kedua personel tersebut yang menjadi simbol resmi berakhirnya status keanggotaan kedua orang tersebut di institusi Bhayangkara.
?Risnan menegaskan bahwa pelaksanaan PDTH bukanlah hal yang membanggakan, melainkan sebuah langkah berat namun harus dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas Polri di mata masyarakat.
?Ia juga mengimbau kepada seluruh personel Polres Banyuasin lainnya agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme.
?"Kami minta personel agar selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin dalam menjalankan tugas. Setiap anggota diharapkan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi," ujarnya. (ant/jpnn)






































