jpnn.com - BATAM - Tim Gabungan dari Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa 2,6 ton sabu-sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Kapal tersebut menggunakan bendera Tanzania dengan nama MV Ocean Porter. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal itu sebelumnya bernama MV Rain Maker.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.
"BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa," kata Roy dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (18/8).
MV Ocean Porter kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepri, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut menggunakan sejumlah peralatan, termasuk anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, dan narkotest.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine atau sabu-sabu cair di dalam delapan drum dan tangki air kapal.
"Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu-sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri Sodikin mengatakan kapal tersebut juga membawa muatan lain yang diduga ilegal. "Selain itu, ditemukan juga satu kontainer berukuran 40 kaki berisi rokok polos tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China," katanya.
Kontainer tersebut berisi 157 kotak atau bal rokok.









































