jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan mengamankan 101 pucuk senjata api (senpi) ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat dari berbagai daerah selama Operasi Senpi Musi yang digelar pada 12–27 Juni 2026.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho mengapresiasi penyerahan ratusan senpi ilegal oleh warga selama dua pekan terakhir. Ia juga memperingatkan sanksi hukum berat bagi pemilik senjata tanpa izin yang masih membandel.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan senpi ilegal, bagi yang hingga kini masih menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata api tanpa izin diimbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat karena jika terjaring petugas akan dikenakan sanksi hukum berat," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan partisipasi masyarakat tersebut menjadi indikator positif meningkatnya kepedulian warga terhadap potensi risiko yang ditimbulkan oleh kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut dia, momentum operasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara sukarela menyerahkan senpi ilegal rakitan atau buatan pabrik secara sukarela.
"Jika senpi ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," ujarnya.
Dia mengatakan operasi penertiban senjata api ilegal itu dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggunakan senjata api.
Sandi menyebutkan aksi kejahatan menggunakan senjata api ilegal masih sering terjadi, tidak hanya di perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas kepolisian.






































