jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris almarhumah Adelia.
Almarhumah merupakan salah satu korban dalam peristiwa kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi pada 27 April 2026 lalu.
Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja serta keluarga yang ditinggalkan. Almarhumah Adelia diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2026.
"Meski masa kepesertaan baru berjalan sekitar empat bulan, manfaat perlindungan tetap berlaku penuh," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, Rabu (6/5).
Dia menyampaikan, setelah menerima informasi mengenai kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek, BPJS Ketenagakerjaan langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan status kepesertaan korban dan kelengkapan administrasi.
Langkah cepat tersebut dilakukan agar hak peserta maupun ahli waris dapat segera diproses tanpa hambatan. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan optimal kepada peserta dan keluarga, baik dalam bentuk santunan maupun layanan perawatan.
“Kami mengucapkan belasungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan. Bagi yang luka-luka dan yang meninggal dunia, hak santunan bagi ahli warisnya dapat segera diberikan,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung seluruh biaya pengobatan korban kecelakaan KRL hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta yang belum dapat kembali bekerja selama masa pemulihan juga mendapatkan manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja atau STMB sebagai pengganti penghasilan.










































