BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 494 Juta untuk Korban Kecelakaan KRL

3 hours ago 13

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 494 Juta untuk Korban Kecelakaan KRL

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Rp494 juta untuk korban kecelakaan KRL di Bekasi pada 27 April 2026. Foto dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, BEKASI - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK meninggal dunia sebesar Rp494.289.620 kepada keluarga mendiang Arinjani Novita Sari, korban kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Keluarga mendiang menerima bantuan tersebut dengan haru sebagai bentuk perhatian negara terhadap pekerja yang mengalami risiko kerja.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Bambang Joko Sutarto, bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari di kediaman keluarga almarhumah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5).

Putih Sari juga menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian mendiang Arinjani Novita Sari. Dia mengatakan negara hadir tidak hanya dalam bentuk kebijakan, tetapi juga melalui perlindungan nyata saat masyarakat menghadapi situasi sulit.

“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja,” ujar Putih Sari.

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja yang menyebabkan peserta meninggal dunia. Karena itu, manfaat JKK segera disalurkan kepada ahli waris dan mengapresiasi langkah cepat, tanggap, dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta terpenuhi secara utuh.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh hak peserta terpenuhi dan tersalurkan dengan cepat dan tepat kepada ahli waris,” ujar dia.

Putih menilai peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap pemberi kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp 494 juta untuk korban kecelakaan KRL di Bekasi pada 27 April 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |