jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, menggagas konsep strategis bernama “Trisula Hukum Digital” guna merespons pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Gagasan visioner tersebut disampaikan langsung oleh Harli saat memberikan Kuliah Umum di hadapan mahasiswa dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (26/8/2026).
Dalam pemaparannya, ia menggarisbawahi bahwa aparat penegak hukum dituntut untuk segera beradaptasi dengan perubahan karakter fakta dan pemutakhiran alat bukti di era siber.
Dalam agenda akademik ini, Harli didampingi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., beserta jajaran Wakil Dekan, Guru Besar, dan civitas academica Unhas.
Sinergi erat antara Korps Adhyaksa dan institusi pendidikan tinggi ini dinilai krusial untuk merumuskan formulasi hukum yang relevan dengan laju teknologi.
Menurut Harli, penetrasi digital secara fundamental telah mengubah rantai pembuktian hukum, mulai dari bagaimana sebuah fakta hukum itu lahir, ditemukan di lapangan, hingga akhirnya diuji di meja hijau pengadilan.
"Fakta hukum kini tidak hanya berupa dokumen fisik, keterangan saksi, maupun benda mati, tetapi juga dapat berbentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran dari algoritma tertentu," ujar Harli menjelaskan kompleksitas tantangan pembuktian modern saat ini.
Melalui implementasi konsep Trisula Hukum Digital, institusi kejaksaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas para jaksa melalui pendidikan teknologi informasi yang tersertifikasi, sehingga proses penegakan hukum di Indonesia tetap berkeadilan, berkepastian, dan akurat di era kecerdasan buatan.









































