jpnn.com, JAKARTA - Sidang banding perkara dugaan korupsi investasi pada TaniHub Group dengan terdakwa Nicko Widjaja ditunda untuk kedua kalinya.
Penundaan persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (20/8) itu dilakukan karena CEO TaniHub Pamitra Wineka yang kehadirannya sebagai saksi diajukan pihak Nicko Widjaja untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat banding kembali tidak hadir.
Kuasa Hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel menyayangkan ketidakhadiran Pamitra Wineka dalam dua kesempatan persidangan tersebut.
“Kehadirannya kami pandang penting karena keterangannya dapat membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai fakta-fakta dalam perkara ini, khususnya terkait penggunaan dana investasi BRI Ventures pada TaniHub Group,” kata Ditho.
Menurut Ditho, pihak Nicko Widjaja mengajukan Pamitra Wineka sebagai saksi pada tingkat banding karena terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas secara langsung di hadapan majelis hakim, termasuk mengenai penggunaan dana investasi sebesar USD 5 juta.
“Kami berharap sebenarnya Saudara Pamitra dapat hadir dan memberikan keterangannya secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, tetapi agar fakta mengenai penggunaan dana investasi tersebut dapat diperiksa secara terang dan objektif," ujar Ditho.
Ditho menyampaikan harapan pihaknya kehadiran Pamitra dapat menjelaskan dana investasi BRI Ventures sebesar USD 5 juta digunakan untuk kepentingan dan kegiatan TaniHub Group, bukan untuk kepentingan pribadi siapapun.
"Itu sesuai dengan fakta persidangan ketika Saudara Pamitra Wineka bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan Juni lalu,” jelas Ditho.









































