jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 478 formasi.
"Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens ke pusat, hari ini secara resmi kita (Pemkot Banda Aceh) mengusulkan PPPK paruh waktu," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Selasa (26/8).
Dia menyebutkan, 478 pegawai kontrak yang diusulkan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya, tetapi tidak lulus dan belum mendapatkan formasi.
Awalnya, dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat. Namun, berdasarkan pemetaan terkini, tujuh di antaranya mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif.
BKPSDM Banda Aceh telah merampungkan penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu tersebut pada Senin (25/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"Sesuai timeline dari pusat, penginputan pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang," ujarnya.
Terkait skema pembiayaan untuk gaji PPPK paruh waktu, Illiza menyebutkan sedang dilakukan kajian oleh TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) yang diketuai oleh Sekda Banda Aceh.
"Setelah proses penginputan ke sistem ini, kita (Pemkot Banda Aceh) tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPANRB dan BKN agar semuanya di jalur yang benar," katanya.