jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memperketat penataan Pasar Tembok Dukuh melalui program revitalisasi yang kini sedang berjalan.
Penataan ini tidak hanya menyasar infrastruktur, tetapi juga penegakan aturan perdagangan di dalam pasar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aktivitas jual beli di pasar harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk larangan menjual barang hidup di pasar rakyat.
“Dalam ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri sudah diatur jelas, pasar tidak diperkenankan menjual barang hidup. Apabila dilanggar, ada konsekuensi hukum,” kata Eri saat meninjau lokasi, Selasa (28/4).
Pemkot juga menargetkan penertiban pasar tumpah yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu fungsi jalan.
Para pedagang yang sebelumnya berjualan di luar area pasar diarahkan untuk menempati stan yang telah disediakan.
Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo menyebutkan sebelumnya masih ditemukan pelanggaran seperti pemotongan unggas di dalam pasar. Namun, kini pedagang telah beralih menjual daging yang sudah dipotong sesuai aturan.
“Pedagang sudah memahami aturan dan beralih. Ini bagian dari penataan agar pasar lebih tertib,” ujarnya. (mcr23/jpnn)






































