jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perdagangan gading gajah Sumatera.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus perburuan dan pembunuhan gajah yang sebelumnya terungkap di Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan penyidikan lanjutan dilakukan setelah aparat menemukan indikasi bahwa hasil penjualan gading gajah tidak hanya dinikmati secara langsung, tetapi juga disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.
Dari 15 tersangka yang ditangkap dua orang tersangka berinisial FA dan FS diduga terlibat dalam praktik pencucian uang hasil kejahatan lingkungan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan aliran dana senilai sekitar Rp1,8 miliar yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan gading gajah dan satwa liar lainnya,” kata Kombes Ade didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian Kamis (11/6).
Ade menjelaskan dana tersebut diketahui mengalir melalui sedikitnya 34 transaksi keuangan yang dilakukan para tersangka.
Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan, FA diduga telah menjalankan aktivitas perdagangan satwa liar sejak 2014.
Untuk memutus mata rantai kejahatan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil perdagangan ilegal tersebut.







































