jpnn.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo bicara celah korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah anak buah Purbaya Yudhi Sadewa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah itu.
KPK pun mendorong kementerian yang dipimpin Purbaya melakukan pembenahan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu setelah adanya OTT terhadap pejabat di kedua ditjen tersebut.
"KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem," kata Budi di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Khusus di DJBC, Budi memandang masih ada celah untuk tindak pidana korupsi ketika sistem teknologi informasi sudah mendukung dengan baik.
"Artinya, ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul akuntabel sistem yang dibangun untuk betul-betul menutup celah," ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan DJBC Kemenkeu.
Untuk kasus terkait Ditjen Pajak, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Sementara itu, untuk kasus terkait Bea Cukai, KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tiga dari enam tersangka.






















.jpeg)

















