jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik (Periklindo) Jenderal Moeldoko menanggapi isu simpang siur kebijakan pemerintah mengenai perpajakan kendaraan listrik.
Aturan baru Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 diketahui mengubah dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik (KBL Berbasis Baterai).
Kebijakan ini memicu potensi kendaraan listrik kini menjadi objek pajak dan tidak lagi secara otomatis mendapatkan pembebasan pajak seperti sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Moeldoko menekankan pentingnya pemberian insentif agar ekosistem kendaraan listrik tetap tumbuh.
Dia berharap pemerintah daerah bisa memberikan kebijakan fiskal yang meringankan bagi para pemilik kendaraan ramah lingkungan.
"Berikutnya insentif-insentif yang lain ini juga sangat diperlukan ya, pajak daerah juga begitu, harapan kami ialah nol seperti DKI, yang lainnya, ya mestinya bisa, wong DKI bisa gitu, ya," ujar Moeldoko di Sentul.
Diketahui, baru DKI Jakarta yang tetap konsisten membebaskan wajib pajak untuk kendaraan listrik di wilayahnya, sementara provinsi lain belum mengumumkan langkah yang sama.
Moeldoko menilai keseragaman kebijakan antardaerah sangat krusial agar percepatan penggunaan kendaraan listrik dapat berjalan di seluruh Indonesia.








.jpeg)


































