jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan pernyataan seusai rapat koordinasi (rakor) membahas masalah fiskal daerah dalam kaitannya dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat membahas nasib PPPK di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis (7/5), dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Rapat digelar sebagai merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI hasil raker 31 Maret 2026 dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Hasil rapat, pemerintah memberikan kepastian kepada seluruh kepala daerah dan jutaan PPPK di Indonesia bahwa pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, MenPANRB Rini Widyantini, dan Mendagri Tito Karnavian sesuai rakor membahas nasib PPPK di Kantor KemenPANRB, Kamis (7/5). Foto: Puspen Kemendagri
MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.







.jpeg)



































