jpnn.com - JAKARTA – Tiga menteri menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas masalah fiskal daerah dalam kaitannya dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tiga menteri yang menggelar rakor, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Rapat yang berlangsung di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis (7/5), merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Diketahui, UU HKPD membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai diberlakukan pada 2027 mendatang.

Suasana rakor 3 menteri membahas fiskal daerah terkait nasib PPPK di Kantor KemenPANRB, Kamis (7/5). Foto: Puspen Kemendagri
Banyak pemda yang belanja pegawainya melebihi batas maksimal sehingga kelimpungan dalam menganggarkan gaji PPPK. Dampak lanjutannya, banyak pemda berpotensi melakukan pengurangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK.
Dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri menjelaskan, rakor 3 menteri untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah (pemda) berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta jaminan kepastian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia.








.jpeg)


































