Ungkap Hasil Rakor 3 Menteri Bahas Nasib PPPK, Mendagri Tito: Solutif

3 hours ago 15

 Solutif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, MenPANRB Rini Widyantini, dan Mendagri Tito Karnavian sesuai rakor membahas nasib PPPK di Kantor KemenPANRB, Kamis (7/5). Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Tiga menteri menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas masalah fiskal daerah dalam kaitannya dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tiga menteri yang menggelar rakor, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Rapat yang berlangsung di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Kamis (7/5), merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Diketahui, UU HKPD membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang mulai diberlakukan pada 2027 mendatang.

 Solutif

Suasana rakor 3 menteri membahas fiskal daerah terkait nasib PPPK di Kantor KemenPANRB, Kamis (7/5). Foto: Puspen Kemendagri

Banyak pemda yang belanja pegawainya melebihi batas maksimal sehingga kelimpungan dalam menganggarkan gaji PPPK. Dampak lanjutannya, banyak pemda berpotensi melakukan pengurangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK.

Dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri menjelaskan, rakor 3 menteri untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah (pemda) berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta jaminan kepastian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia.

Seusai rakor 3 menteri membahas nasib PPPK, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan terima kasih kepada Menkeu Purbaya dan MenPANRB Rini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |