jpnn.com - Para pedagang diingatkan soal ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 200 juta bila menolak transaksi tunai Rupiah dari pembeli.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan rupiah merupakan pembayaran yang sah dan kedudukannya diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sesuai UU tersebut, katanya, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang Rupiah di dalam negeri," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Said menyampaikan hal itu merespons viralnya sebuah video di media sosial.
Akun Instagram @arli_alcatraz mengunggah sebuah video terkait seorang konsumen lansia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti pada Kamis (18/12) di halte Transjakarta yang berlokasi di Monas.
Dalam video dimaksud terlihat seorang pria memprotes toko roti tersebut karena menolak pembayaran dengan uang tunai.
Toko roti itu disebut mengharuskan pembayaran nontunai menggunakan QRIS.












































