Nasib AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba yang Jadi Tersangka Peredaran Sabu-Sabu

2 hours ago 20

Nasib AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba yang Jadi Tersangka Peredaran Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bidpropam Polda NTB menggiring AKP Malaungi dengan tangan terborgol dalam status tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus peredaran narkoba yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka peredaran sabu-sabu.

Setelah kasus ini bergulir, oknum polisi AKP Malaungi dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Iya, SPDP sudah kami terima. Dalam SPDP itu, baru itu, satu nama (tersangka) itu (AKP Malaungi)," kata Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawam Wahyuhafi di Mataram, Rabu sore (11/2/2026).

Irwan menyebut bahwa pihaknya menerima SPDP milik AKP Malaungi dari penyidik Polda NTB pada Senin (9/2).

"SPDP Malaungi Senin (9/2) masuk," ujarnya.

Selain AKP Malaungi, dia menyampaikan bahwa pihaknya juga menerima SPDP untuk kasus narkoba yang menetapkan Bripka Karol bersama istri dan rekan-rekannya.

"Sebelumnya sudah ada, kami terima sepakan yang lalu. Itu untuk tiga atau empat orang, Karol bersama istrinya dan siapa itu. SPDP-nya beda dari pengembangan yang ini (AKP Malaungi)," ucapnya.

Perihal SPDP kasus narkoba personel kepolisian yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irwan memastikan pihaknya belum menerima hal tersebut.

Begini nasib Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang jadi tersangka peredaran sabu-sabu setelah Bripkda Karol dan istri ditangkap polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |