jpnn.com - Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo menolak mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus pensiunan ASN di Blora menendang kucing yang videonya viral di media sosial.
CLOW meminta agar kasus dugaan penganiayaan terhadap kucing tersebut diproses secara hukum sebagai efek jera.
"Kami secara tegas menolak restorative justice. Meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan, sejak awal sikap kami sudah jelas menolak," kata Perwakilan CLOW Solo sekaligus pelapor Hening Yulia di Blora, Rabu (11/2/2026).
"Kasus ini harus diproses hingga ke pengadilan. Harus ada konsekuensi hukum yang tegas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat," lanjutnya.
Dia menyebut penyelesaian di luar pengadilan dengan mekanisme restorative justice (RJ) berpotensi menghilangkan nilai edukasi publik, terlebih kasus ini telah menjadi perhatian luas dan memicu kepedulian masyarakat terhadap isu kesejahteraan hewan.
CLOW telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara penyidik masih melengkapi unsur untuk penetapan tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan dua telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video dugaan kekerasan tersebut sebagai alat bukti.
Namun demikian, CLOW mengingatkan agar penyidik tidak hanya fokus pada telepon genggam sebagai barang bukti.










































