Kemenkum NTB Gelar Pendampingan & Sosialisasi KUHP di KLU, Cetak Paralegal Kompeten

3 hours ago 12

Kamis, 12 Februari 2026 – 09:57 WIB

 Kemenkum NTB Gelar Pendampingan & Sosialisasi KUHP di KLU, Cetak Paralegal Kompeten - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Kemenkum NTB Edward James Sinaga saat melakukan pendampingan dan sosialisasi KUHP di Kabupaten Lombok Utara, Rabu (11/2) kemarin. Foto; Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal Gelombang III di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (11/2).

Kegiatan ini dirangkai dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas paralegal desa sekaligus peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan pendampingan ini merupakan amat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Paralegal menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat serta implementasi strategis dari pelatihan yang telah dilaksanakan, sekaligus salah satu syarat memperoleh legalitas,” ujar Kadiv PPPH Edward James Sinaga.

Kadiv PPPH menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat atau gelar non-akademik paralegal.

Mereka nantinya diharapkan mampu memperkuat peran pendampingan hukum bagi masyarakat hingga proses peradilan dalam batas kewenangan paralegal.

Ia juga menekankan pentingnya momentum transisi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa perubahan paradigma pemidanaan dari retributif menuju rehabilitatif dan restorative.

Kadiv PPPH Kemenkum NTB Edward James Sinaga mengatakan pendampingan ini merupakan amat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |