bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum NTB Anna Ernita bersama Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram untuk mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi, Rabu (11/2).
Koordinasi ini untuk memperkuat pelindungan hukum atas karya dosen dan mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram.
Rektor IAHN Gde Pudja Mataram I Wayan Wirata menyambut baik kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum NTB.
Ia menilai banyak ruang sinergi yang dapat dibangun untuk meningkatkan kualitas institusi sekaligus menjalankan kewajiban terhadap bangsa dan negara.
Kerja sama kedua pihak telah diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga langkah pembentukan Sentra KI dinilai relevan untuk segera ditindaklanjuti.
Anna Ernita menyatakan bahwa koordinasi ini merupakan implementasi dari PKS sekaligus tindak lanjut arahan Ditjen Kekayaan Intelektual agar seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI.
Sentra KI tersebut diharapkan menjadi wadah perlindungan, pengelolaan, serta peningkatan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dosen dan mahasiswa.
Keberadaan Sentra KI nantinya akan mempermudah proses pendaftaran hak cipta, paten, maupun jenis KI lainnya seperti Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal.







































