jpnn.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith (Habib Bahar) selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Penangguhan penahanan Habib Bahar seusai pemeriksaan oleh penyidik, dilakukan setelah ada pengajuan permohonan dari kuasa hukum.
"Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang," kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakn, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
Ichwan menyebut permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri.
Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga," ujarnya.
Selain itu, kata Ichwan, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk iktikad baik.
Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.










































