jpnn.com, JAKARTA - Perjuangan hukum yang dilakukan Budi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, pihak Budi resmi mendaftarkan dokumen kontra memori perlawanan atas memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Upaya ini diambil sebagai respons atas upaya JPU yang mencoba membatalkan putusan sela tanggal 3 Februari 2026 yang sebelumnya telah membebaskan Budi dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut.
"Ini merupakan hak klien kami sebagai sanggahan karena dalil JPU tidak relevan dengan KUHP baru dan bertentangan dengan asas Lex Favor Reo atau hukum yang menguntungkan terdakwa," ujar Faomasi di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026) malam.
Kontra memori adalah dokumen hukum berupa tanggapan, sanggahan, atau bantahan tertulis yang diajukan oleh pihak Termohon (lawan dari pihak yang mengajukan banding/kasasi) terhadap memori banding atau memori kasasi yang diajukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi.
Hal ini sekaligus menguji integritas Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat—merupakan proses krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan terbebas dari praktik negatif dan semangat reformasi hukum.
Faomasi menilai JPU tidak konsisten dalam menjalankan isi UU serta surat dari Kejagung yang ditandatangani Jampidum soal KUHP baru. Padahal seharusnya, JPU wajib tunduk pada hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perintah majelis hakim dalam persidangan.
"Seharusnya JPU menundukkan diri dari putusan atasan dia. Apakah JPU yang menangani perkara ini sudah menjalankan UUD atau masih bagian dari negara ini? Apakah JPU memiliki sistem hukum sendiri selain dari KUHP saat ini? Apakah JPU boleh sewenang-wenang di luar aturan yang berlaku?" ujarnya.










































