jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Negara UGM Oce Madril memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Keuangan Negara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah model audit kerugian negara serta posisi dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oce menilai aturan baru perlu memberikan batas yang lebih jelas antara audit kerugian negara untuk kepentingan administratif dan audit yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pembedaan tersebut penting untuk menciptakan sistem yang lebih mencerminkan asas fairness sekaligus memberikan kepastian hukum.
Oce menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah pakar dan akademisi. Forum tersebut merupakan bagian dari upaya DPR memenuhi prinsip keterlibatan publik yang bermakna atau meaningful participation dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara, Senin (14/9/2026).
Oce mengusulkan dua model audit kerugian negara yang memiliki karakter dan mekanisme berbeda.
Pertama, audit kerugian negara yang bersifat administratif dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Audit jenis ini, menurut Oce, dapat diarahkan pada penyelesaian kerugian melalui mekanisme administratif, seperti pengembalian kerugian negara atau tuntutan ganti rugi.
"Pertama, audit kerugian negara yang sifatnya administratif dapat dilakukan oleh lembaga seperti BPKP dan Inspektorat (APIP). Audit ini mengedepankan penyelesaian kerugian secara administratif melalui pengembalian kerugian negara atau tuntutan ganti rugi," jelas Oce, dikutip dari akun YouTube TV Parlemen, Selasa (15/9/2026).

















































