jpnn.com - Seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat TNI bernama Akhmad Soleh Ricardo (34) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan tindak pidana jual beli senjata api (senpi) ilegal.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Luh Hartini Pustpita Sari menjelaskan aksi Soleh bermula ketika pria itu memiliki keinginan untuk memiliki senpi.
Pria kelahiran Bandar Lampung tersebut lantas menghubungi pria bernama MHD Harold Patrick (terdakwa berkas terpisah). Terdakwa menanyakan melalui pesan WhatsApp terkait ada orang yang menjual senjata api.
"Saksi MHD Harold merupakan kenalan terdakwa saat Pendidikan KOMCAD-AD (Komando Cadangan Angkatan Darat) di Lahat, Sumatera Selatan," kata Luh Hartini.
Harold pun menjawab akan mencari informasi terkait pihak yang menjual senpi.
Pada kesempatan berikutnya, Soleh kembali menghubungi kenalannya itu pada Desember 2024 untuk menanyakan perkembangan barang yang dimintai tersebut.
Temannya itu pun mengatakan ada pihak yang menjual senpi rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm dijual seharga Rp 15 juta, termasuk peluru sebanyak lima butir.
Terdakwa Soleh pun menawar dan diperoleh kesepakatan harga sebesar Rp 14 juta.





.jpeg)
































