jpnn.com - Penyidik Polres Garut menetapkan oknum guru ngaji sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap seorang remaja putri i Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ya, kami proses, kami lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Selasa (17/3/2026).
Polisi menangkap pelaku berinisial US (54) yang selama ini dikenal sebagai guru ngaji di sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Leles, Garut.
Oknum guru ngaji itu dilaporkan oleh keluarga korban juga saksi terkait perbuatan asusila terhadap seorang remaja putri usia 14 tahun di rumahnya.
"Ada seorang pria yang diamankan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Leles," katanya.
Kepolisian yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak dan mengamankan pelakunya sampai akhirnya dilakukan proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami pastikan akan ditangani dengan tepat sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Selain menangani pelaku, pihaknya juga dalam proses pemeriksaan terhadap korban yang masih di bawah umur dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.










































