jpnn.com - Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeksekusi penahanan Mira Hayati, terpidana perkara tindak pidana pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya, dari kediaman pribadinya di kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar.
Eksekusi penahanan dilaksanakan tim jaksa penuntut umum sekaligus jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum bersama tim Kejari Makassar didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Eksekusi tersebut berlangsung tanpa ada perlawanan terpidana Mira Hayati.
"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyah di Makassar, Rabu (18/2/2026).
Tindakan tersebut dilaksanakan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.
Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik merek MH Cosmetic itu berjalan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan ketua RT 01 dan RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.
Eksekusi penahanan itu tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan terbitnya putusan tersebut, jaksa eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.









































