jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikannya setelah Febrie Adriansyah (FA) ditahan di Rutan KPK, pada Jumat (24/7), seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi ASABRI.
Menurut Sahroni, perlakuan tegas kepada Febrie merupakan bentuk kesetaraan di hadapan hukum.
"Penahanan FA merupakan langkah bagus dari aparat penegak hukum di Indonesia. Karena bagaimanapun, FA adalah salah satu elite penegak hukum, namun aparat tetap tegas menjalankan penahanan," ujar Sahroni.
Walakin, dia tetap menyayangkan penyidik tidak memakaikan rompi tahanan terhadap eks Jampidsus tersebut.
"Ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA," tuturnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga meminta tidak ada lagi perlakuan khusus kepada Eks Jampidsus Febrie selama masa penahanan.
Sahroni mengingatkan bahwa seluruh mata publik mengawasi penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan.











































