jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga melakukan jual beli senjata jenis airsoft gun di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan barang lainnya dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, Kamis.
Polisi juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas airsoft gun, 11 slide part atau kokang.
“Selain itu perangkat alat-alat perbaikan senjata berupa tang cucut, obeng, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun,” kata Pandu.
Pelaku dijerat pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain.
“Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” paparnya.
Penangkapan ini berawal saat tim penyelidik Unit III Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran jual beli senjata airsoft gun melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (5/5).
Kemudian tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti senjata tersebut dengan teknik undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan menghubungi pelaku.









































