jpnn.com, JAKARTA - Richard Lee telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada pemeriksaan itu.
Adapun dokter kecantikan sekaligus YouTuber tersebut menjalani pemeriksaan sekjak pukul 10.40 WIB, dengan total 35 pertanyaan.
Setelah proses pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Budi Hermanto menuturkan bahwa pihak penyidik tak melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Akan tetapi, dokter kecantikan itu harus melakukan wajib lapor.
"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," ujar Budi Hermanto kepada awak media, Jumat (20/2).
Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan," kata Budi.











































