jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil merespons vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat personel TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Para terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara disertai dengan pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2 tahun 6 bulan juga disertai hukuman pemecatan dari keanggotaan militer, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, serta Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan.
Pada perkara itu, juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti dari tindak pidana penyiraman terhadap Andrie Yunus. Dalam kesempatan yang sama, majelis pengadilan militer juga berpendapat bahwa ketidakhadiran Andrie Yunus selaku saksi korban, dalam persidangan tidak hanya mengabaikan kewajiban hukum, tetapi juga telah merendahkan wibawa pengadilan serta menyebarkan stigma negatif dan ketidakpercayaan terhadap peradilan militer.
Perwakilan Masyarakat Sipil, Julius Ibrani memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia.
"Kami juga menilai vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung oleh korban yang menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus lebih merupakan peradilan sandiwara," ujar
Koalisi menilai pertimbangan-pertimbangan majelis pengadilan militer juga sangat absurd mengingat pertimbangan hal yang meringankan tindakan para terdakwa, yaitu mereka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan.
"Kami menilai konstruksi putusan itu telah sesuai dengan prediksi kami, yang mana pengadilan militer mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban," kata pria yang juga Ketua Indonesia Riks Center itu.
Koalisi menyebu apa yang ditampilkan dalam persidangan kasus Andrie Yunus pada peradilan militer ini tidak sama sekali mengadopsi perspektif korban. Posisi dan sikap yang dilakukan oleh Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga vonis tersebut membuktikan stigma negatif peradilan militer.






































