jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sudah keliru sejak awal setelah terjadi penyerahan pengusutan dari kepolisian ke kejaksaan.
Hal demikian seperti disampaikan eks Menko Polkam itu di YouTube akun @mahfudMD dikutip Kamis (23/7) ini.
"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan," kata dia, Kamis.
Mahfud melanjutkan kavling dan kewenangan setiap institusi penegak hukum sudah ditentukan dalam KUHAP serta tak mengenal perpindahan penanganan pengusutan rasuah.
"Itulah kesalahan pertamanya," kata eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu.
Namun, kata Mahfud, kesalahan penyerahan penanganan korupsi masih bisa diluruskan dengan mengacu Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang KPK.
Aturan itu, kata dia, menggariskan KPK bisa mengambil alih perkara yang ditangani kepolisian dan atau kejaksaan.
Alasan pertama, kata dia, saat penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan melindungi terduga pelaku rasuah.











































