jpnn.com, PADANG - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat memperkuat sinergi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat.
Kerja sama itu diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara bersama Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Menurutnya, berbagai langkah telah diinisiasi Pemprov Sumbar, mulai dari penerbitan Surat Edaran Gubernur hingga Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan.
Hal ini menjadi fondasi penting dalam mempercepat perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
"Kami mengapresiasi Bapak Gubernur Sumatera Barat atas langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja. Mulai dari diterbitkannya Surat Edaran Gubernur hingga adanya Gerakan ASN Peduli yang akan mendorong sekitar 25 ribu ASN untuk bersama-sama melindungi pekerja rentan. Ini merupakan bentuk gotong royong yang sangat baik dalam memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja," ujar Saiful.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang dan Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat menandatangani Nota Kesepahaman yang didalamnya memuat sinergi kedua pihak dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi Program BPJS Ketenagakerjaan, mendukung pendataan pekerja rentan, memfasilitasi pendaftaran kepesertaan, memperkuat peran Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), serta mengembangkan berbagai bentuk kolaborasi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Barat.
Saiful menjelaskan kerja sama dengan Karang Taruna tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga membangun ekosistem pemberdayaan masyarakat.








































