LBH Jakarta Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

3 hours ago 19

LBH Jakarta Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan meminta penyidik mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Menurut Fadhil, serangan yang dilakukan terhadap Andrie tidak hanya sekadar penganiayaan, tetapi sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

LBH Jakarta Minta Pelaku Penyiraman Air Keras Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan BerencanaFoto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

"Dengan demikian, kami sebagai tim advokasi untuk demokrasi telah melakukan langkah resmi bersurat kepada penyidik agar segera menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional," ujar Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Dia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas, mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusi, pelarian, dan lain sebagainya, menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu.

Selain itu, penggunaan air keras yang ditujukan ke bagian vital Andrie Yunus, seperti kepala dan wajah, termasuk mata dan saluran pernafasan, berkonsekuensi pada akibat yang paling fatal sampai meninggal dunia.

Dengan demikian, konstruksi tersebut telah disampaikan pihaknya kepada penyidik, termasuk analisa mengenai alasan penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Fadhil menambahkan urgensi penggunaan pasal penyertaan diperlukan agar konstruksi hukum dan arah penyidikan tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan, tetapi pihak yang menjadi aktor intelektual atau bahkan mendanai.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan meminta penyidik mengenakan pasal percobaan pembunuhan berencana terhadap pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |