Kurir 1,1 Kg Sabu-Sabu di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara

2 hours ago 25

Kurir 1,1 Kg Sabu-Sabu di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip - Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara didampingi jajaran saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus peredaran sabu sabu 1 kilogram di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025). ANTARA/Louis Rika

jpnn.com, MADIUN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang menjadi terdakwa kasus narkotika sebagai kurir sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 1,1 kilogram dan divonis 15 tahun penjara," ujar Erwin.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni perbuatan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat.

Selain itu, terdakwa Ika Indah juga telah mendapatkan keuntungan uang yang jumlahnya sekitar Rp20 juta dari hasil berjualan barang narkoba tersebut.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.

Hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa adalah mau berterus terang, mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa Ika Indah dengan tenggat pembayaran dua bulan.

Ika Indah Rahmawati dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus narkoba dengan menjadi kurir sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |