jpnn.com, JAKARTA - Kubu Lee Kah Hin yang mempersoalkan surat perintah penyidikan alias sprindik dari Polda Metro Jaya tentang penetapan bos PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu sebagai tersangka saksi palsu kian yakin ada keanehan yang melanggar undang-undang.
Advokat senior Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Lee Kah Hin menilai penyidik Polda Metro Jaya melakukan kesalahan administrasi dan keliru dalam menerapkan pasal.
Maqdir menyampaikan hal itu setelah mewakili kliennya dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/3/2026). Agenda persidangan itu ialah meminta pendapat ahli, salah satunya mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
“Persidangan hari ini cukup jelas, ahli maupun saksi menerangkan sumpah palsu itu (yang disangkakan terhadap Lee Kah Hin, red) tidak ada,” ucap Maqdir.
Lebih lanjut Maqdir menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka saksi palsu tidak benar secara administrasi penyidikan. Menurut dia, polisi beralasan penyidikan terhadap Lee Kah Hin itu diawali oleh laporan informasi.
“Menurut ahli (laporan informasi, red) juga enggak benar. Bagaimana mungkin ditulis sebagai laporan informasi, yang ada itu (dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah laporan polisi,” imbuh Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga menyoroti hal lain yang aneh dalam langkah polisi menjerat Lee Kah Hin. Polisi, katanya, menindaklanjuti laporan itu melalui klarifikasi.
“Yang jadi anomali dalam proses ini ketika ada laporan informasi, mereka (penyidik Polda Metro Jaya, red) melakukan klarifikasi. Sementara klarifikasi seperti itu tidak ada dalam KUHAP,” ucap Maqdir.









































