jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan Haji Kunang, meminta keadilan atas berkembangnya framing di tengah masyarakat terkait penanganan kasus yang menyeret kliennya.
Kuasa hukum Ade Kunang, Yuniar menilai, narasi “Operasi Tangkap Tangan” (OTT) yang sejak awal disampaikan ke publik telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan tetap.
Menurut Yuniar, penggunaan istilah OTT harus mengacu pada ketentuan hukum dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Istilah OTT, kata mereka, secara hukum merujuk pada peristiwa “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 KUHAP.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan merupakan kondisi ketika seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana, segera setelah tindak pidana dilakukan, sesaat setelah diserukan oleh khalayak sebagai pelaku tindak pidana, atau sesaat kemudian ditemukan barang yang diduga kuat digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam pandangan Yuniar konstruksi hukum dalam perkara tersebut dinilai bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pasalnya, saat pengungkapan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang yang disebut sebagai pihak penerima uang maupun pihak swasta berinisial SRJ yang disebut sebagai pemberi uang berada di lokasi berbeda dan tidak dalam satu rangkaian peristiwa.
Hal itu, menurut tim kuasa hukum, sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers yang dilakukan tidak lama setelah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, hingga penangkapan dilakukan.
Yuniar dan tim juga menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.








































