bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar berhasil melelang aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok Ir Nyoman Suwarjana.
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (10/6) lalu oleh KPKNL Denpasar bersama Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lombok Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Aset yang berhasil terjual berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Properti tersebut laku dengan nilai penawaran sebesar Rp2.660.084.000.
Namun, untuk dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang berlokasi di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan nilai limit mencapai Rp3,59 miliar belum terlelang.
Kasiintel Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan lelang ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang saat ini terus dioptimalkan.
Tujuannya untuk memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi hak negara.
"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.




































