KPK Rinci Uang Sitaan dari Rumah Silmy Karim, Ada Dolar hingga Yen

2 days ago 23

KPK Rinci Uang Sitaan dari Rumah Silmy Karim, Ada Dolar hingga Yen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci jumlah uang yang disita saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada 5 Juni 2026. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci jumlah uang yang disita saat menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada 5 Juni 2026.

"Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6).

Pernyataan itu disampaikan Budi untuk meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial, khususnya terkait foto tumpukan uang asing yang sempat viral dan dikaitkan dengan penggeledahan tersebut.

"Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," tegasnya.

Penggeledahan rumah Silmy merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026, yang menjadi OTT ke-11 lembaga antirasuah itu sepanjang tahun ini.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy Karim sendiri menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026, yang berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga meraup keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tujuh tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. (antara/jpnn)


KPK meluruskan informasi soal foto uang viral dan merinci uang sitaan dari rumah Silmy Karim.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |