jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pensiunan Pegawai DJBC, Akhmad Fikri Yahmani, diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (25/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami status kepegawaian dari tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP). "Untuk saksi dari pihak Ditjen Bea Cukai didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BBP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bea Cukai," ujar Budi.
Pendalaman status kepegawaian ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus yang masih berjalan. Saat ini, Budiman Bayu Prasojo merupakan satu dari tujuh tersangka yang proses penyidikannya masih berlanjut, sementara tersangka lainnya dari unsur Bea Cukai dan pihak swasta telah memasuki tahap penuntutan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari empat pejabat DJBC dan tiga pihak dari PT Blueray Cargo, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Keempat pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), dan Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai).
Beberapa tersangka dari pihak swasta, yaitu John Field (pemilik Blueray Cargo), Andri, dan Dedy Kurniawan, telah menjalani persidangan dan dituntut hukuman penjara oleh jaksa KPK. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari unsur Bea Cukai, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, segera menjalani sidang perdana pada 3 Juli 2026. (tan/jpnn)









































