KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji

2 days ago 29

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur di Kasus Korupsi Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada pekan depan, sekitar 15–19 Juni 2026. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada pekan depan, sekitar 15–19 Juni 2026.

"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6).

Budi menambahkan bahwa Fuad Hasan telah menyampaikan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan yang merupakan penjadwalan ulang tersebut.

"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif, dan mendukung proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal bepergian ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun dikembalikan ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Lingkaran tersangka kemudian meluas. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru. Keduanya ditahan sejak 8 Juni 2026.

Dalam perkara ini, Fuad Hasan sebelumnya disebut KPK pernah menyurati Yaqut untuk meminta tambahan kuota haji bagi perusahaannya pada 2023. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur pekan depan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |