jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya upaya menghalangi proses hukum dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi pada Jumat (12/6).
"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini (Bea Cukai), yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Ketika ditanya apakah yang bersangkutan diduga KPK merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budi mengatakan penyidik lembaga antirasuah masih mendalami peran konsultan PT Blueray Cargo tersebut.
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak termasuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
UU Tipikor yang dimaksud Budi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Iskandar setelah diperiksa sebagai saksi kasus Bea Cukai mengaku dipanggil KPK karena menerima kuasa nonlitigasi dari terdakwa John Field.
"Karena saya melakukan kerja-kerja nonlitigasi berdasarkan surat kuasa dari John Field," kata dia.





































