KPK Akan Buktikan Korupsi Fadia Arafiq Lewat 60 Saksi di Persidangan

4 hours ago 21

Jumat, 24 Juli 2026 – 10:33 WIB

KPK Akan Buktikan Korupsi Fadia Arafiq Lewat 60 Saksi di Persidangan - JPNN.com Jateng

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat menjalani sidang perdana korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 60 saksi akan dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Agus Bagiyo mengagakan puluhan saksi tersebut akan dihadirkan secara bertahap untuk membuktikan dugaan korupsi proyek pengadaan jasa outsourcing dan gratifikasi Fadia Arafiq.

“Ada sekitar 60 saksi. Itu untuk pembuktian terkait pasal yang pertama, yaitu turut serta dalam pemborongan,” kata Agus seusai sidang perdana Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Kamis (23/7).

Para saksi tersebut, berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga outsourcing atau alih daya hingga pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Saksinya ada dari dinas, juga dari tenaga outsourcing. Kemudian terkait gratifikasi juga ada. Itu yang kami jadikan saksi untuk pembuktian,”ujar Agus.

Agus dalam membacakan dakwaan juga mengungkap dugaan adanya tenaga alih data fiktif dalam proyek yang dikerjakan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Kendati demikian, JPU belum merinci jumlah tenaga outsourcing yang diduga fiktif maupun besaran keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.

“Jumlah berapa yang fiktif, berapa keuntungannya, apakah keuntungan itu sah atau tidak, nanti di sidang akan kami buktikan sambil jalan,” ujarnya.

Upaya pembuktian eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq akan dilakukan KPK dengan menghadirkan 60 saksi dalam persidangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |